FIQIH DAN MADZHAB

 Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Fiqih secara definisi bisa adalah konsep dasar (menyamakan persepsi) yaitu sederhana tetapi menentukan sikap. Sikap sendiri ditentukan melalui cara pandang tiap orang yang berbeda. 

Secara bahasa fiqih adalah pemahaman (pembahasan), dan secara istilah fiqih yaitu produk hukum. Inilah yang menyebabkan pandangan setiap satu orang dengan lainnya pasti berbeda, karena adanya perbedaan sudut pandang. 

Hukum-hukum ibadah yang dalam fiqih ini antaranya terdiri dari bersuci (wudhu), shalat, puasa, zakat, dan perkara-perkara lain yang terkait hubungan manusia dengan Sang Khaliq. 

Madzhab secara istilah adalah hukum-hukum yang terdiri atas kumpulan permasalahan. Sedangkan secara bahasa madzhab adalah tempat untuk pergi atau jalan. Ada 4 kelompok madzhab yang terkenal, yaitu:

1. Imam Syafi'i

2. Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi)

3. Imam Malik bin Anas (Imam Maliki)

4. Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali)

Di Indonesia sendiri banyak yang menganut madzhab Syafi'i. Ini dikarenakan Islam yang masuk pertama kali ke Indonesia adalah Islam bermazhab Syafi'i sehingga mayoritas penyebaran Islam di Indonesia adalah Islam bermazhab Syafi'i.

Sekian dari saya jika ada kesalahan mohon dimaafkan dengan ikhlas, terima kasih.


Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Komentar