JINAYAH (kelompok 10)
PENGERTIAN JINAYAH Hukum pidana atau fiqih jinayah merupakan bagian dari syari'at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah. Definisi Jinayah Dalam mempelajari Fiqih Jinayah, ada dua istilah penting yang terlebih dahulu harus dipahami yaitu Jinayah dan Jarimah. Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalah masdar (kata asal) dari kata kerja (fi’il madhi) Janaa yang mengandung arti suatukerja yang diperuntukan bagi laki–laki yang telah berbuat dosa atau salah. Pelaku kejahatan itu sendiri disebut dengan jaani yang merupakan bentuk singular bagi laki–laki atau bentuk mufrad mudzakkar sebagai pembuat kejahatan atau isim fa’il. Pengertian fikih secara istilah yang dikemukakan oleh Abdul wahab Khallaf adalah himpunan hukum-hukum syara’yang bersifat praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Adapun Jinayah menurut bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa y...