Postingan

JINAYAH (kelompok 10)

PENGERTIAN JINAYAH       Hukum pidana atau fiqih jinayah merupakan bagian dari syari'at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah.  Definisi Jinayah     Dalam mempelajari Fiqih Jinayah, ada dua istilah penting yang terlebih dahulu harus dipahami yaitu Jinayah dan Jarimah.       Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalah masdar (kata asal) dari kata kerja (fi’il madhi) Janaa yang mengandung arti suatukerja yang diperuntukan bagi laki–laki yang telah berbuat dosa atau salah. Pelaku kejahatan itu sendiri disebut dengan jaani yang merupakan bentuk singular bagi laki–laki atau bentuk mufrad mudzakkar sebagai pembuat kejahatan atau isim fa’il. Pengertian fikih secara istilah yang dikemukakan oleh Abdul wahab Khallaf adalah himpunan hukum-hukum syara’yang bersifat praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Adapun Jinayah menurut bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa y...

WARIS (kelompok 9)

  PENGERTIAN WARIS       Waris adalah kajian yang berkaitan dengan masalah hibah karena itu berhubungan dengan harta benda dari pemberi harta sehingga bila pemberi harta hibah meninggal maka ia akan berganti menjadi seorang pewaris.  Definisi Waris     Kata waris berasal dari bahasa arab mirats. Bentuk jama’nya adalah mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekelompok orang kekelompok lain.  Pengertian hukum waris       Hukum waris adalah hukum yang mengatur perpindahan harta benda dari seseorang yang telah meninggal kepada keluarganya. Hukum Waris, dalam bahasa Arab disebut mawarits dan fara’idh. Dalam mawarits (‘mufrad’ bentuk tunggal-nya mirats), karena mengandung arti sebagai ketentuan yang mengatur peralihan hak dan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang kepada ahli waris...

HAJI (kelompok 8)

 Pengertian  pernikahan menurut bahasa berarti mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah diartikan sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan ajaran agama. sedakan secara istilah nikah berarti merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan. Syarat sah dalam pernikahan  - Beragama Islam - Bukan mahram - Adanya wali bagi calon pengantin perempuan - Dihadiri 2 orang saksi - Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji - Tidak ada paksaan Rukun dalam pernikahan  - Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan. - Terdapat wali dari calon mempelai perempuan. - Terdapat dua orang saksi laki-laki . - Diucapkan ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau yang mewakilinya. - Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilin...

MUAMALAH (kelompok 7)

Pengertian Muamalah       Kata fiqih berasal dari kata arab al-fiqh yang berarti mengerti, tahu atau paham. Sedangkan menurut istilah, fiqih dipakai dalam dua arti: dalam arti ilmu hukum (jusiprudence) dan dalam arti hukum itu sendiri (law). Dalam pengertian pertama, fiqih adalah ilmu hukum islam, yaitu bidang kajian yang mengkaji norma-norma syariah dalam kaitannya dengan tingkah laku manusia yang kongkrit. Dalam pengertian kedua, fiqih adalah hukum Islam itu sendiri, yaitu kumpulan norma-norma atau hukum-hukum syara' yang mengatur tingkah laku manusia, baik hukum tersebut yang ditetapkan secara langsung di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW maupun yang merupakan hasil ijtihad, yaitu penafsiran dan penjabaran oleh para ahli hukum Islam (fuqaha) terhadap kedua sumber tersebut.      Adapun Kata Muamalah berasal dari bahasa arab yang merupakan kata umum untuk setiap perbuatan yang dikehendaki mukallaf. Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dil...

HAJI (kelompok 6)

Pengertian Haji Haji adalah sebaik-baiknya amal yang dapat membersihkan diri dari kejahatan nafsu dan kecintaan kepada syahwat, dan mendekatkan dirinya kepada Allah, meningkatkan kerohaniannya, meninggikan mahabbahnya, dan dengan haji Allah akan menjauhkannya dari perbuatan yang tercela, dan menjauhkannya daripada dosa. Syarat Sah Haji 1. Islam, orang yang menunaikan haji wajib islam. 2. Berakal, setiap orang muslim yang waras, tidak mengalami gangguan mental dan kejiwaan. 3. Dewasa (Baligh), anak kecil (belum baligh) yang diajak bersama oleh orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji, hajinya belum gugur. 4. Merdeka, budak termasuk salah satu orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain. 5. Mampu, ketersediaan alat transportasi, bekal, keamanan jalur perjalanan, dan kemampuan tempuh perjalanan. Rukun Haji 1. Berihram, merupakan niat memasuki aktivitas melaksanakan haji. 2. Wukuf di Arafah, berhentinya aktivitas jamaah haji untuk berdiam diri di padang arafah. 3. Tawaf If...

PUASA (kelompok 5)

 1. Pengertian Puasa  Puasa dalam bahasa Arab disebut shiyam atau shaum, yang artinya menahan dari segala sesuatu. baik perbuatan maupun perkataan, seperti manahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Dalam agama Islam, puasa diartikan sebagai menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat. Ada juga yang mendefinisikan puasa, yaitu menahan hawa nafsu dari makan, minum dan hubungan seksual sejak dari terbit fajar sampai terbenam matahari.  Sedangkan pengertian puasa menurut Imam Mazhab adalah. A.Menurut Mazhab Hanafi: pengertian puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang tertentu yaitu makan, minum, jima‟, dan sesuatu yang membatalkan puasa dengan persyaratan tertentu, yaitu niat. B.Menurut Mazhab Maliki: puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu yang ditimbulkan perut dan kemaluan, atau sesuatu yang mempunyai kedudukan yang sama deng...

ZAKAT (kelompok 4)

 A. Pengertian Zakat dari segi istilah fikih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti. Agama Islam telah menyatakan dengan tegas, bahwa zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya sudah memenuhi kriteria dan syarat tertentu.  B. Macam-macam Zakat 1. Zakat Fitrah Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa (Nafs). Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib dibayarkan oleh orang-orang dewasa maupun anak-anak. Orang tua wajib membayar zakat untuk anaknya, seorang suami wajib membayar zakat untuk istri dan anak-anaknya. Zakat fitrah dibayarkan pada setiap bulan suci Ramadan sampai menjelang hari raya Idul Fitri.  Waktu membayar zakat fitrah : a. Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal bula...