SEJARAH PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM

 Pertemuan Kamis, 30 Maret 2023


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sejarah dikatakan sebagai Induk Ilmu. Alur sejarah selalu sama, yaitu harus belajar dari masa lalu. Karena masa lalu mengajarkan untuk masa depan. Sejarah adalah hal penting karena wujud kita punya identitas dan identitas itu penting agar tidak kehilangan sejarah.

Hukum tidak muncul dari ruang hampa, tetapi mengikuti perkembangan zaman. 

A. Hukum pada zaman Nabi Muhammad SAW (610-632 M) 

Beliau merupakan tokoh sentral, di Makkah maupun di Madinah. 

Periode Makkah belum ada pembicaraan tentang fiqih karena masih aqidah, dan belum ada hukum yang berlaku. Karena saat itu islam dalam tekanan orang kafir.

Periode Madinah mulai bicara tentang hukum, yaitu mencakup pernikahan, ahli waris, ekonomi, dll. Dan hal pertama yang dilakukan oleh Nabi adalah membangun masjid dan pasar secara berdekatan. Menyimbolkan dunia sebagai pasar dan agama sebagai masjid. 

Nabi memegang kekuasaan penuh dalam menghadapi problem yang dialami masyarakat dengan berlandaskan al-quran dan sunnah. Ayat-ayat hukum yang turun adalah untuk menjawab setiap peristiwa atau permasalahan yang terjadi. Hukum islam juga diturunkan secara bertahap. 

B. Periode Sahabat Nabi

Periode ini dimulai setelah Rasulullah wafat. Sahabat adalah orang mukmin yang hidup pada saat nabi hidup. Diperiode ini para sahabat dalam menentukan hukum berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah . Jika pada keduanya tidak ditemukan hukum maka para sahabat melakukan ijtihad. Dan dalam berijtihad mereka menggunakan qiyas. 

C. Periode Tabi'in (abad 2-4) 

Pada fase inilah menjadi fase keemasan dan kematangan Fiqih. Masa dimana bermunculannya Imam-imam Madzhab (imam Syafi'i, imam Hambali, imam Maliki, dan imam Hanafi) banyak bermunculan kitab babon. Hukum islam lebih adaptif diperkembangam masyarakat. 

D. Periode Taqlid

Periode ini disebut juga masa kemunduran karena stagnan dan tidak mau melakukan ijtihad. Pembelaan fanatik terhadap para imam madzhab tanpa memberikan pemikiran baru. Para pemimpin sibuk dengan urusan negara dan melupakan urusan fiqih. 

E. Periode kebangkitan kembali

Lebih terbuka menerima kemungkinan reformasi hukum islam secara substanaional. 

Sumber-sumber Hukum Islam

1. Al-quran

Firman Allah yang bermukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. 

2. Hadits 

Segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW, baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat diri atau sifat kepribadiannya. 

3. Ijma'

Adalah kesepakatan para ulama atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. 

4. Qiyas

Menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena ada sebab antara keduanya. 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Komentar