HAJI (kelompok 8)

 Pengertian 

pernikahan menurut bahasa berarti mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah diartikan sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan ajaran agama. sedakan secara istilah nikah berarti merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.


Syarat sah dalam pernikahan 

- Beragama Islam

- Bukan mahram

- Adanya wali bagi calon pengantin perempuan

- Dihadiri 2 orang saksi

- Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji

- Tidak ada paksaan


Rukun dalam pernikahan 

- Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan.

- Terdapat wali dari calon mempelai perempuan.

- Terdapat dua orang saksi laki-laki .

- Diucapkan ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau yang mewakilinya.

- Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. 


Tujuan pernikahan

- untuk memenuhi tuntutan naluri Manusia yang asasi.

- untuk membentengi akhlak yang luhur dan menundukkan pandangan.

- untuk menegakkan rumah tangga yang Islami.

- untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

- untuk memproleh keturunan yang sholih.


Perbedaan pendapat mengenai syarat pernikahan

- imam Syafi'i

Wali, pihak laki-laki, pihak perempuan, dua orang saksi.

- imam Maliki

Shighat (ijab dan qobul), wali, pihak laki-laki, pihak perempuan, mahar, dua saksi.

- imam Hanafi

Shighat (ijab dan qobul), wali, pihak laki-laki, pihak perempuan, dua saksi.

- imam Hambali

Shighat (ijab dan qobul), wali, pihak laki-laki dan pihak perempuan tertentu, perempuan dan laki-laki saling ridho, dua saksi.

Komentar