JINAYAH (kelompok 10)

PENGERTIAN JINAYAH

      Hukum pidana atau fiqih jinayah merupakan bagian dari syari'at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah. 

Definisi Jinayah

    Dalam mempelajari Fiqih Jinayah, ada dua istilah penting yang terlebih dahulu harus dipahami yaitu Jinayah dan Jarimah.

      Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalah masdar (kata asal) dari kata kerja (fi’il madhi) Janaa yang mengandung arti suatukerja yang diperuntukan bagi laki–laki yang telah berbuat dosa atau salah. Pelaku kejahatan itu sendiri disebut dengan jaani yang merupakan bentuk singular bagi laki–laki atau bentuk mufrad mudzakkar sebagai pembuat kejahatan atau isim fa’il. Pengertian fikih secara istilah yang dikemukakan oleh Abdul wahab Khallaf adalah himpunan hukum-hukum syara’yang bersifat praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Adapun Jinayah menurut bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan menurut istilah jinayah yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta dan lainnya.

Ruang Lingkup Jinayah

     Sebagaimana di ketahui, pengertian jinayah itu sendiri mengacu kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam dengan hukuman hadatau ta’zir, karena larangan-larangan tersebut berasal dari syara’ mana larangan tadi hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat, hanya orang yang berakal sehat saja yang dapatmenerima. Unsur-unsur atau rukun dalam jinayah itu sendiri adalah:

1. Adanya nash, yang melarang perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atasperbuatan.

2. Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah baik berupa melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan istilah unsurmateril.

3. Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khitbah atau dapat memahami taklif, artinya pelaku kejahatan itu adalah mukallaf sehinggga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan,unsur ini dikenal dengan istilah unsur materil.

Perbedaan Pendapat Madzhab dalam Jinayah

Perbedaan pendapat dalam pengertian jinayah

1. Madzhab Hanafi dan Madzhab Hambali bersepakat pada pengertian jinayah sebagai perbuatan yang mengenai badan yang atasnya diwajibkan qisas atau denda, yang merugikan secara materil dan diwajibkan ada hukuman.

2. Madzhab dan Maliki, Jinayah adalah perbuatan seseorang baik pada dirinya sendiri ataupun yang lainnya yang membahayakan keadaan seseorang ataupun harta benda.

3. Madzhab Syafi’I, Jinayah adalah sesuatu yang mendatangkan kejelelekan baik kepada badan, harta benda, lingkungan, maupun keturunan.

Perbedaan pendapat yang berkaitan dengan hukum jinayah

1. Madzhab Hanafi: Madzhab Hanafi menekankan pada prinsip-prinsip keadilan dan penekanan terhadap bukti yang kuat. Dalam konteks hukum jinayah, mereka cenderung memberikan penekanan pada upaya rekonsiliasi dan penyelesaian diluar pengadilan. 

2. Madzhab Maliki: Madzhab Maliki cenderung memiliki pendekatan yang lebih kaku terhadap hukum jinayah. Mereka mendasarkan hukum dan hukuman pada ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an, Hadis, dan praktik para sahabat Nabi Muhammad SAW. 

3. Madzhab Syafi'i: Madzhab Syafi'i menekankan pada pemahaman tekstual dan kontekstual terhadap sumber-sumber hukum Islam. Mereka cenderung lebih memperhatikan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dalam menetapkan hukum jinayah. 

4. Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali memiliki pendekatan yang lebih konservatif dan memegang teguh pada literalitas teks-teks hukum. Mereka cenderung mengikuti tafsir harfiah dan mempertahankan ketatnya implementasi hukuman yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Madzhab ini mempertimbangkan keadilan dan maslahat masyarakat dalam memberikan hukuman yangtegas. 

Komentar