MUAMALAH (kelompok 7)
Pengertian Muamalah
Kata fiqih berasal dari kata arab al-fiqh yang berarti mengerti, tahu atau paham. Sedangkan menurut istilah, fiqih dipakai dalam dua arti: dalam arti ilmu hukum (jusiprudence) dan dalam arti hukum itu sendiri (law). Dalam pengertian pertama, fiqih adalah ilmu hukum islam, yaitu bidang kajian yang mengkaji norma-norma syariah dalam kaitannya dengan tingkah laku manusia yang kongkrit. Dalam pengertian kedua, fiqih adalah hukum Islam itu sendiri, yaitu kumpulan norma-norma atau hukum-hukum syara' yang mengatur tingkah laku manusia, baik hukum tersebut yang ditetapkan secara langsung di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW maupun yang merupakan hasil ijtihad, yaitu penafsiran dan penjabaran oleh para ahli hukum Islam (fuqaha) terhadap kedua sumber tersebut.
Adapun Kata Muamalah berasal dari bahasa arab yang merupakan kata umum untuk setiap perbuatan yang dikehendaki mukallaf. Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.
Muamalah adalah hubungan antara manusia yang tujuannya adalah untuk mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmani dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan. Agama Islam memberikan norma dan etika yang bersifat wajar dalam usaha mencari kekayaan untuk memberi kesempatan pada perkembangan hidup manusia di bidang muamalah dikemudian hari. Islam juga memberikan tuntutan supaya perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan-kesempitan salah satu pihak dan kebebasan yang tidak semestinya kepada pihak lain. Sedangkan hukum Muamalah adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam masyarakat untuk mencapai hukum Islam, meliputi hutang-piutang, sewa- menyewa, jual beli dan lain sebagainya.
Prinsip Dasar Fiqih Mu'amalah yaitu:
1. Hukum asal dalam Muamalah adalah mubah (diperbolehkan).
2. Konsep fiqih muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan.
3. Menetapkan harga yang kompetitif.
4. Meninggalkan intervensi yang dilarang.
5. Jujur dan amanah
6. Memberikan kelenturan dan toleransi
7. Menghindari eksploitasi
Asas-asas dalam Bermuamalah
Dalam mu’amalah, harus dilandasi beberapa asas, karena tanpa asas ini, suatu tindakan tidak dinamakan sebagai mu’amalah, Asas mu’amalah terdiri dari:
1. Asas ‘adalah (keadilan) atau pemerataan adalah penerapan prinsip keadilan dalam bidang mu’amalah yang bertujuan agar harta tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang saja.
2. Asas Mu’awanah yaitu mewajibkan seluruh muslim untuk tolong menolong dan membuat kemitraan dengan melakukan muamalah.
3. Asas Musyarakah yaitu menghendaki bahwa setiap bentuk muamalah kerjasama antar pihak yang saling menguntungkan bukan saja bagi pihak yang terlibat melainkan bagi keseluruhan masyarakat.
4. Asas Manfaah (tabadulul manafi’) berarti bahwa segala bentuk kegiatan muamalat harus memberikan keuntungan dan manfaat bagi pihak yang terlibat.
5. Asas Antarodhin atau suka sama suka menyatakan bahwa setiap bentuk muamalat antar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing.
6. Asas Adamul Gharar berarti bahwa pada setiap bentuk muamalat tidak boleh ada gharar atau tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi.
7. Kebebasan Membuat Akad merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat pada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syariah.
8. Al Musawah ini memiliki makna kesetaraan atau kesamaan, artinya bahwa setiap pihak pelaku muamalah berkedudukan sama.
9. Ash shiddiq dalam Islam manusia diperintahkan untuk menjunjung kejujuran dan kebenaran, jika dalam bermuamalah kejujuran dan kebenaran tidak dikedepankan, maka akan berpengaruh terhadap keabsahan perjanjian.
Jika diatas tadi disampaikan, muamalah tidak sah jika tidak mengandung asas-asas sebagaimana dimaksud, maka ada pula yang harus dihindari dalam muamalah yang lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba dan Bathil.
1. Maisir: Maisir sering dikenal dengan perjudian, dalam praktik perjudian seseorang bisa untung dan bisa rugi.
2. Gharar: Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias diluar jangkauan termasuk jual beli gharar, boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidakjelasan suatu transaksi dilaksanakan.
3. Haram: Ketika obyek yang diperjualbelikan ini haram, maka transaksinya menjadi tidak sah.
4. Riba: Penambahan pendapatan secara tidak sah, antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan.
5. Bathil: Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat, semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya.
Ada beberapa hal yang menjadi landasan ummat islam harus bermuamalah sesuai syariah, antara nya:
1. Muamalah adalah sunnah para nabi.
2. Fiqh muamalah ekonomi menduduki posisi yang penting dalam Islam. Karena hampir tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim. Bahkan sebagian besar waktu yang dihabiskan seorang manusia adalah untuk kegiatan muamalah, diantaranya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, bahkan negara.
3. Dampak dan akibat tidak memahami fiqh muamalah tersebut terkait dengan halal haram nya sebuah transaksi.
Komentar
Posting Komentar