WARIS (kelompok 9)
PENGERTIAN WARIS
Waris adalah kajian yang berkaitan dengan masalah hibah karena itu berhubungan dengan harta benda dari pemberi harta sehingga bila pemberi harta hibah meninggal maka ia akan berganti menjadi seorang pewaris.
Definisi Waris
Kata waris berasal dari bahasa arab mirats. Bentuk jama’nya adalah mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekelompok orang kekelompok lain.
Pengertian hukum waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur perpindahan harta benda dari seseorang yang telah meninggal kepada keluarganya. Hukum Waris, dalam bahasa Arab disebut mawarits dan fara’idh. Dalam mawarits (‘mufrad’ bentuk tunggal-nya mirats), karena mengandung arti sebagai ketentuan yang mengatur peralihan hak dan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang kepada ahli warisnya (yang ditinggalkan) setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Rukun dan Syarat Waris
-Rukun Waris
Rukun waris ada 3 (tiga) : mawarrits, waarits, dan mauruuts. Muwarrits adalah orang yang hartanya dipindahkan (ke orang lain). Ia adalah si mayit (orang yang meninggalkan harta warisan). Waarits adalah orang yang dipindahkan harta tersebut kepadanya (orang yang berhak menerima harta warisan). Mauruuts adalah harta yang dipindahkan (harta warisan).
Syarat Menerima Waris
Syarat menerima Waris ada tiga:
1. Orang yang mewariskan hartanya telah meninggal baik secara hakiki maupun secara hukum.
2. Ahli waris masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meninggal walaupun hanya sekejap, baik secara hakiki maupun secara hukum.
3. Mengetahui sebab menerima harta warisan.
Sebab-sebab Mewarisi dan Penghalang Waris
Sebab-sebab Mewarisi
Hukum Islam disebutkan ada 4 (empat) penyebab seseorang saling mewarisi atau mendapatkan warisan, diantaranya, yaitu:
a. Hubungan Perkawinan
Hubungan Perkawinan adalah hubungan yang terbentuk dengan adanya pernikahan atau perkawinan antara suami istri,
b. Adanya Hubungan Kekerabatan atau Nasab
Hubungan Kekerabatan atau Nasab merupakan hubungan yang ditimbulkan dari perkawinan yang sah dan dari hubungan tersebut melahirkan keturunan, maka dengan adanya perkawinan yang sah dan melahirkan keturunan yang sah juga, maka mereka dapat saling mewarisi.
c. Wala’ atau memerdekakan Budak
Wala’ atau memerdekakan budak merupakan salah satu penyebab seseorang seseorang dapat mewarisi. Namun, pada saat ini untuk budak tersebut tidak ada lagi.
d. Hubungan sesama Islam
Literatur Hukum Islam juga menjadikan hubungan sesama Islam atau sesama muslim menjadi salah satu penyebab saling mewarisi, namun saling mewarisi di sini terjadi setelah Pewaris atau orang muslim yang meninggal tersebut tidak menikah lagi atau belum pernah menikah, dan pewaris tersebut tidak mempunyai kerabat atau tidak mempunyai keturunan, dan beliau meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan, maka umat Islam yang lain dapat saling mewarisi.
Penghalang waris
a. Pembunuhan
Pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan orang yang terbunuh, sebagiain ulama memisahkan sifat pembunuhan yang terjadi.
b. Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak berhak mendapatkan harta warisan dari tuannya.
c. Orang Murtad
Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang murtad tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam.
d. Perbedaan Agama
Orang Islam tidak dapat mewarisi harta warisan orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya. Demikian juga sebaliknya.
Tujuan Waris
Tujuan waris adalah menyampaikan harta tersebut kepada setiap orang yang berhak mendapatkannya. Dari sini kita dapat mengetahui bagaimana pentingnya ilmu faraa-idh dan hukumnya. Urgensi Hukum Waris dapat dipahami dari tujuannya.
Pembagian Waris
Pembagian waris terbagi menjadi 2 macam:
Ahli Waris ZawilFurud
Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan yang telah diatur oleh Allah Swt. Pembagian waris ini dibagi menjadi 6 kelompok :
a. Mendapat Bagian Setengah.
b. Mendapat Bagian Seperempat.
c. Mendapat Sebagian Seperdelapan.
d. Mendapat Bagian Dua Pertiga.
e. Mendapat Bagian Sepertiga.
f. Mendapat Bagian Seperenam.
Ahli Waris Asabah
Perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud, tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furud mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan sudah tidak tersisa.
Komentar
Posting Komentar