ZAKAT (kelompok 4)

 A. Pengertian

Zakat dari segi istilah fikih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti. Agama Islam telah menyatakan dengan tegas, bahwa zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya sudah memenuhi kriteria dan syarat tertentu. 

B. Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa (Nafs). Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib dibayarkan oleh orang-orang dewasa maupun anak-anak. Orang tua wajib membayar zakat untuk anaknya, seorang suami wajib membayar zakat untuk istri dan anak-anaknya. Zakat fitrah dibayarkan pada setiap bulan suci Ramadan sampai menjelang hari raya Idul Fitri. 

Waktu membayar zakat fitrah :

a. Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal bulan Ramadan sampai hari terakhir bulan Ramadan.

b. Waktu wajib yaitu mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.

c. Waktu yang lebih baik (sunnah) yaitu sesudah shalat subuh sebelum shalat Idul Fitri.

d. Waktu makruh yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari pada hari raya itu.

e. Waktu haram dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya tersebut.

zakat dibayarkan pada waktu makruh dan haram maka tidak dihitung sebagai zakat melainkan dianggap sebagai sedekah. Umat Islam diperbolehkan membayar zakat sebelum waktu wajib asalkan masih di dalam bulan Ramadan. Kadar zakat fitrah, besar dan mutuh zakat fitrah biasanya dibayar dengan makanan pokok yang mengenyangkan berdasarkan kebiasaan negara setempat. Di Indonesia misalnya bahan makanan pokoknya adalah beras maka untuk membayar zakat fitrah umat Islam di Indonesia membayar dengan beras. Besaran atau jumlah bahan makanan pokok yang dibayarkana dalah seberat 2,5 kg atau 3,1 liter beras. Mutu dari bahan makanan pokok yang dibayarkan zakatnya, harus sama dengan yang dimakan oleh kita sehari-hari. Zakat fitrah juga boleh digantikan dengan uang. Jumlah uang yang dibayarkan dikalikan dengan jumlah wajib zakat yang harus dikeluarkan.

2. Zakat Mal

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dibayarkan untuk menyucikan harta kita. Zakat mal hanya dibebankan kepada orang yang telah mampu serta mencapai nisab yang telah ditentukan dan waktu kepemilikannya telah sampai kepada haul (satu tahun). Zakat mal ini sudah di wajibkan sebelum nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah. Adapun jenis-jenis dari zakat mal yaitu:

a. Emas dan perak

diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.

b. Binatang Ternak 

Binatang ternak untuk zakat mal ini meliputi hewan besar seperti unta, sapi, atau kerbau. Bisa juga hewan kecil seperti kambing, domba, ayam, itik, atau burung. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun. 

Komentar